Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna Sesuai Hukum Internasional

Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A Taufiq R menegaskan aksi penangkapan kapal ikan berbendera China di perairan Natuna pada Jumat (17/6/2016) sudah sesuai prosedur.

Saat aksi penangkapan tersebut, TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan Kapal Han Tan Cou 19038 karena terdeteksi sedang menjaring ikan di perairan Indonesia.


Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna Sesuai Hukum Internasional

"Kami menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia. Sesuai hukum internasional dan nasional tindakan kami tersebut benar," ujar Taufiq di Markas Komando Armabar, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Taufiq menjelaskan, selama ini China mengklaim Perairan Natuna sebagai wilayah Traditional Fishing Ground mereka. Sedangkan, aturan Traditional Fishing Ground tidak dikenal dalam hukum internasional.


Selain itu, Taufiq juga mengatakan bahwa dalam hukum internasional tidak dikenal aturan Nine-Dashed Line. Selama ini, China mengklaim Perairan Natuna masuk dalam wilayah Nine Dashed Line mereka, sehingga kapal ikan China berhak melakukan penangkapan Ikan di sana.

Namun, hal tersebut disanggah oleh pihak TNI AL karenajarak 200 mil dari wilayah teritorial Indonesia di Natuna masuk ke dalam Zona Economy Exclusive (ZEE) Indonesia.




Oleh sebab itu, kata Taufiq, kapal berbendera asing hanya boleh melintas secara damai tanpa melakukan kegiatan perekonomian, seperti misalnya menangkap ikan.

"Mereka sempat berargumen bahwa itu wilayah mereka menangkap ikan sejak dulu. Tapi kami bilang tidak. Sudah jelas secara hukum internasional. Kami katakan tidak ada istilah traditional fishing ground, tapi ZEE. Secara hukum, sejauh 200 mil wilayah perairan dari Pulau Natuna masih punya Indonesia," jelas Taufiq.

Sementara saat melakukan penangkapan, KRI Imam Bonjol telah melakukannya sesuai dengan prosedur tetap (Protap). KRI Imam Bonjol sempat memberikan tembakan peringatan ke udara dan ke arah haluan kapal China tersebut.

"Kalau tembakan ke udara kami asumsikan tidak didengar, maka kami tembak di bagian haluan kapal. Akhirnya, mereka berhenti dan kami periksa," ungkap Taufiq.

Menurut Taufiq, aksi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal berbendera asing akan terus terjadi apabila perbedaan persepsi di masing-masing negara terkait ZEE tidak segera dituntaskan.

Oleh karena itu, dia berharap ada kesepakatan dari dua negara mengenai wilayah mana saja yang menjadi hak mereka dalam melakukan kegiatan perekonomian. Jika tidak, maka konflik antar negara akan terus terjadi.

"Kedua negara harus menyelesaikan masalah ini. Kalau ini tidak selesai mereka akan tetap dengan pendirian masing-masing. Konflil tidak akan berakhir," kata dia. (Kompas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penangkapan Kapal Ikan China di Natuna Sesuai Hukum Internasional"

Posting Komentar