Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang -Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), melalui sidang paripurna, Selasa (28/6/2016) di gedung DPR RI, Jakarta. Dengan demikian uang orang Indonesia yang sudah lari ke luar negeri diharapkan kembali sebagian, tanpa lagi mengusut sejarah uang itu dan tidak membebaninya dengan pajak terutang. Jika uang ini berputar di Indonesia, diharapkan kapitalnya dapat mendongkak perekonomian di dalam negeri.
Poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, antara lain :
A). Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.
B). Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usuha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C). Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
D). RUU ini untuk yang melakukan repratiasi Panja menyepakatji bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri.
Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pafa periode pertama dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.
E). Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapanpajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir
b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajakbagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahunpajak
F). Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajakdan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
G). Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkanya surat keterangan.
Singapura Siap Lawan Tax Amnesty Indonesia
Kampanye negatif Singapura untuk menggagalkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang dipersiapkan pemerintahan Joko Widodo semakin gencar.
Manuver yang dilakukan Singapura dan antek-anteknya, termasuk yang ada di Indonesia, dilatarbelakangi besarnya dana yang selama ini justru ‘dinikmati’ rakyat Singapura untuk memajukan perekonomian negeri berpenduduk 5 juta itu. Mereka khawatir bank-bank besar Singapura akan runtuh karena kehiangan likuiditas.
Dengan demikian, menurut pengamat ekonomi Aviliani, pemerintah dan DPR baiknya mempercepat pemberlakuan tax amnesty di Indonesia. Jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, selain Singapura, negara-negara lain yang selama ini juga menjadi penampungan uang orang Indonesia akan ikut melakukan kampanye negatif.
Aviliani menjelaskan, saat ini banyak uang milik orang Indonesia yang terparkir di Singapura. Dengan tax amnesty uang tersebut akan banyak yang kembali ke Indonesia.
Salah satu kebijakan Singapura untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia adalah dengan menawarkan kewarganegaraan kepada anggota keluarga Indonesia yang menyimpan uang di Singapura.
Dengan menjadi warga Singapura, ketika era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) diberlakukan, pemerintahan Jokowi tidak bisa menjatuhkan sanksi denda pajak hingga 48 persen sekalipun. Akibatnya, Indonesia akan terus menjadi negara miskin dan tidak mampu mengalahkan Singapura seperti yang diinginkan antek-antek di dalam negeri.
“Makanya ini (tax amnesty) harus cepat. Kalau tidak uang itu nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia dan tetap tersimpan di negara lain,” ujar Aviliani dalam keterangan yang diterima redaksi. Pernyataan Aviliani ini juga sempat disampaikannya dalam diskusi Prospek Perekonomian Indonesia dan Regulasi Perpajakan 2016 di Balai Kartini, Kamis (10/3).
Menurut Aviliani, terdapat sekitar 50 juta warga Indonesia yang masuk dalam kelompok kaya. Sedangkan 100 juta orang lainnya adalah kalangan menengah. Dengan angka ini, seharusnya 50 juta orang ini bisa menjadi peserta wajib pajak.
Sayangnya kalangan kaya ini nyatanya tidak semua membayar pajak. Melihat hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus lebih maksimal dalam menarik wajib pajak terhadap kelompok ekonomi ini.
Singapura Bakal Bangkrut Jika Uang Indonesia Kembali ke Tanah Air
Pemerintah saat ini sedang mewacanakan untuk menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu untuk menggenjot penerimaan negara melalui pajak.
Pengamat Ekonomi Aviliani menilai program tax amnesty membuat banyak negara berupaya agar uang dari Indonesia yang mampir ke negara lain, tidak kembali ke tanah air. Pasalnya sebagian besar uang yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) disimpan di luar negeri.
Aviliani menyebut saat ini Singapura berupaya keras agar uang milik masyarakat Indonesia tidak keluar dari negaranya. Pasalnya jika uang yang berada di negara tetangga bisa kembali ke tanah air, otomatis hal tersebut membuat Singapura anjlok pertumbuhan ekonominya.
“Rp 3.000 triliun uang (indonesia) ada di Singapura. Jika kembali masuk ke Indonesia, Singapura langsung jatuh,” ujar Aviliani di Seminar Perpajakan, Kamis (10/3/2016).
Saat ini Singapura mencari segala cara agar uang dari Indonesia, bisa terus disimpan di negaranya. Salah satu hal yang ditawarkan Singapura itu adalah kewarganegaraan bagi yang tinggal satu rumah dengan warga Singapura.
“Singapura menawarkan kalau satu atap bisa jadi warga negara sana,” kata Aviliani.
Aviliani memaparkan jika banyak warga negara Indonesia pindah di Singapura, otomatis uang yang diincar untuk penerimaan pajak tidak kembali ke tanah air.
“Jika diberlakukan tax amnesty, uangnya susah jadi balik,” kata Aviliani. (JKGR)
Poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, antara lain :
A). Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah.
B). Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usuha yang berada di dalam dan atau diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C). Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. jika Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
D). RUU ini untuk yang melakukan repratiasi Panja menyepakatji bahwa pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang secara khusus ditunjuk menteri.
Harta yang dialihkan harus diinvenstasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pafa periode pertama dan kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.
E). Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapanpajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir
b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajakbagian tahun pajak dan tahun pajak sampai dengan akhir tahunpajak
F). Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak bagian tahun pajakdan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
G). Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya telah ditangguhkan sampai dengan diterbitkanya surat keterangan.
Singapura Siap Lawan Tax Amnesty Indonesia
Kampanye negatif Singapura untuk menggagalkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang dipersiapkan pemerintahan Joko Widodo semakin gencar.
Manuver yang dilakukan Singapura dan antek-anteknya, termasuk yang ada di Indonesia, dilatarbelakangi besarnya dana yang selama ini justru ‘dinikmati’ rakyat Singapura untuk memajukan perekonomian negeri berpenduduk 5 juta itu. Mereka khawatir bank-bank besar Singapura akan runtuh karena kehiangan likuiditas.
Dengan demikian, menurut pengamat ekonomi Aviliani, pemerintah dan DPR baiknya mempercepat pemberlakuan tax amnesty di Indonesia. Jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, selain Singapura, negara-negara lain yang selama ini juga menjadi penampungan uang orang Indonesia akan ikut melakukan kampanye negatif.
Aviliani menjelaskan, saat ini banyak uang milik orang Indonesia yang terparkir di Singapura. Dengan tax amnesty uang tersebut akan banyak yang kembali ke Indonesia.
Salah satu kebijakan Singapura untuk menggagalkan tax amnesty Indonesia adalah dengan menawarkan kewarganegaraan kepada anggota keluarga Indonesia yang menyimpan uang di Singapura.
Dengan menjadi warga Singapura, ketika era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) diberlakukan, pemerintahan Jokowi tidak bisa menjatuhkan sanksi denda pajak hingga 48 persen sekalipun. Akibatnya, Indonesia akan terus menjadi negara miskin dan tidak mampu mengalahkan Singapura seperti yang diinginkan antek-antek di dalam negeri.
“Makanya ini (tax amnesty) harus cepat. Kalau tidak uang itu nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia dan tetap tersimpan di negara lain,” ujar Aviliani dalam keterangan yang diterima redaksi. Pernyataan Aviliani ini juga sempat disampaikannya dalam diskusi Prospek Perekonomian Indonesia dan Regulasi Perpajakan 2016 di Balai Kartini, Kamis (10/3).
Menurut Aviliani, terdapat sekitar 50 juta warga Indonesia yang masuk dalam kelompok kaya. Sedangkan 100 juta orang lainnya adalah kalangan menengah. Dengan angka ini, seharusnya 50 juta orang ini bisa menjadi peserta wajib pajak.
Sayangnya kalangan kaya ini nyatanya tidak semua membayar pajak. Melihat hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus lebih maksimal dalam menarik wajib pajak terhadap kelompok ekonomi ini.
Singapura Bakal Bangkrut Jika Uang Indonesia Kembali ke Tanah Air
Pemerintah saat ini sedang mewacanakan untuk menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal itu untuk menggenjot penerimaan negara melalui pajak.
Pengamat Ekonomi Aviliani menilai program tax amnesty membuat banyak negara berupaya agar uang dari Indonesia yang mampir ke negara lain, tidak kembali ke tanah air. Pasalnya sebagian besar uang yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) disimpan di luar negeri.
Aviliani menyebut saat ini Singapura berupaya keras agar uang milik masyarakat Indonesia tidak keluar dari negaranya. Pasalnya jika uang yang berada di negara tetangga bisa kembali ke tanah air, otomatis hal tersebut membuat Singapura anjlok pertumbuhan ekonominya.
“Rp 3.000 triliun uang (indonesia) ada di Singapura. Jika kembali masuk ke Indonesia, Singapura langsung jatuh,” ujar Aviliani di Seminar Perpajakan, Kamis (10/3/2016).
Saat ini Singapura mencari segala cara agar uang dari Indonesia, bisa terus disimpan di negaranya. Salah satu hal yang ditawarkan Singapura itu adalah kewarganegaraan bagi yang tinggal satu rumah dengan warga Singapura.
“Singapura menawarkan kalau satu atap bisa jadi warga negara sana,” kata Aviliani.
Aviliani memaparkan jika banyak warga negara Indonesia pindah di Singapura, otomatis uang yang diincar untuk penerimaan pajak tidak kembali ke tanah air.
“Jika diberlakukan tax amnesty, uangnya susah jadi balik,” kata Aviliani. (JKGR)
0 Response to "Takut Brangkrut Singapura Gelar Kampanye Negatif Hadapi Tax Amnesty Indonesia"
Posting Komentar